Travel Umrah Bermasalah di Indonesia
Ringkasan
Rangkaian kasus travel umrah bermasalah dari sanksi awal 2015 hingga kasus gagal berangkat 2026, berdasarkan catatan resmi Kemenag dan liputan media nasional.
Timeline Peristiwa
1 Januari 2015
Sanksi awal
Kemenag mensanksi PT Mediterrania Travel dan PT Mustaqbal Lima (daftar sanksi resmi Antara).
10 Januari 2020
11 PPIU dicabut
Izin 11 penyelenggara umrah dicabut karena tidak menuntaskan sertifikasi BPW (PMA 8/2018).
13 September 2026
Kasus PT AAT
282 jemaah umrah gagal diberangkatkan; Kemenhaj mengawal penanganannya.
Kiriman Terkait
Kemenhaj Kawal 282 Jamaah Umrah PT AAT yang Gagal Berangkat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengawal penanganan 282 jamaah umrah PT AAT yang dilaporkan gagal diberangkatkan (13/9/2026). Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya memastikan status izin penyelenggara sebelum membayar. Sumber resmi: https://amphuri.org/kemenhaj-kawal-282-jamaah-umrah-pt-aat-yang-gagal-berangkat
Redaksi KabarWarga
4 jam lalu
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan lewat UU No. 14 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 (UU No. 14/2025) melegalkan umrah mandiri. Kemenag mengimbau jemaah memahami aturan penerapannya, termasuk pilihan menggunakan PIHK resmi tetap tersedia. Sumber: https://jabar.kemenag.go.id/daerah/uu-nomor-14-tahun-2025-legalkan-umrah-mandiri-kasi-phu-imbau-jamaah-pahami-aturannya-Rxv9NO
Redaksi KabarWarga
4 jam lalu
Kemenag Mencabut Izin 11 Penyelenggara Umrah — Ini Daftarnya
Kemenag mencabut izin operasional 11 PPIU karena tidak menuntaskan sertifikasi Biro Perjalanan Wisata sesuai PMA No. 8 Tahun 2018: PT Madani Mitra Mulia, PT Kayangan Mandiri Utama, PT Witami Prabuana Cipta, PT Arhas Bugis Tour & Travel, PT Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT Alharam Wisata Illah, PT Hijau Tumbuh Kembang, PT Fahmul Fauzy, PT Kalam Imran Farok Tours, PT Praba Arta Buana Utama, PT Fatuha Amanah Wisata Insani. Sumber: https://amphuri.org/kemenag-cabut-izin-11-penyelenggara-umrah
Redaksi KabarWarga
4 jam lalu
