KabarWarga Β· Jurnalistik
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan lewat UU No. 14 Tahun 2025
RK
Redaksi KabarWargaRedaksi
Redaksi Β· 14 September 2026 Β· 2 menit baca
Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 (UU No. 14/2025) melegalkan umrah mandiri. Kemenag mengimbau jemaah memahami aturan penerapannya, termasuk pilihan menggunakan PIHK resmi tetap tersedia. Sumber: https://jabar.kemenag.go.id/daerah/uu-nomor-14-tahun-2025-legalkan-umrah-mandiri-kasi-phu-imbau-jamaah-pahami-aturannya-Rxv9NO
#umrah#regulasi#uu-14-2025
