Kamus Istilah

Glosarium istilah teknis, Arab, dan regulasi yang sering muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji & umrah.

Ihram

Ibadah

Niat memulai ibadah haji/umrah sekaligus pakaian khususnya. Saat ihram berlaku larangan seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, dan berkelahi.

Miqat

Ibadah

Batas lokasi dan waktu di mana jemaah mulai berihram. Melewati miqat tanpa berihram mewajibkan dam (denda).

Tawaf

Ibadah

Mengelilingi Kakbah sebanyak 7 putaran, dimulai dan diakhiri sejajar Hajar Aswad, dengan Kakbah di sisi kiri.

Sa’i

Ibadah

Berjalan bolak-balik 7 kali antara bukit Shafa dan Marwah, meneladani kisah Hajar mencari air untuk Nabi Ismail.

Wukuf

Ibadah

Puncak haji: berada di padang Arafah pada 9 Zulhijah. Rasulullah bersabda "Haji adalah Arafah" β€” wukuf adalah rukun yang menentukan sah-tidaknya haji.

Mabit

Ibadah

Bermalam (menginap) di Muzdalifah setelah wukuf dan di Mina pada hari-hari tasyriq.

Jamarat

Ibadah

Lokasi pelemparan batu kerikil di Mina: Jamarat Ula, Wusta, dan Aqabah, yang meneladani kisah Nabi Ibrahim menolak godaan setan.

Tahallul

Ibadah

Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda selesainya larangan ihram.

Rukun Haji

Ibadah

Amalan wajib yang menentukan sahnya haji: ihram, wukuf, tawaf ifadhah, sa’i, dan tahallul tertib. Tertinggal rukun membuat haji tidak sah.

Kakbah

Istilah Lapangan

Bangunan kiblat umat Islam di pusat Masjidil Haram, Makkah; mengelilinginya adalah tawaf.

Zamzam

Istilah Lapangan

Mata air suci di Masjidil Haram yang muncul atas perantara Hajar dan Nabi Ismail; airnya dibawa jemaah pulang ke tanah air.

Haramain

Istilah Lapangan

Dua tanah suci: Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).

Multazam

Istilah Lapangan

Area antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah; tempat yang dianjurkan untuk berdoa setelah tawaf.

Kloter

Istilah Lapangan

Kelompok Terbang β€” rombongan jemaah yang berangkat dari satu embarkasi dengan penerbangan yang sama, didampingi pembimbing ibadah.

Embarkasi

Istilah Lapangan

Bandara/pelabuhan keberangkatan resmi jemaah di Indonesia sebelum terbang ke Arab Saudi.

BPIH

Regulasi & Kelembagaan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji β€” biaya perjalanan dan operasional haji. Sebagian ditanggung nilai manfaat BPKH, sisanya dibayar jemaah.

BPKH

Regulasi & Kelembagaan

Badan Pengelola Keuangan Haji β€” lembaga yang mengelola dana haji dan membagikan nilai manfaatnya untuk menekan BPIH.

PPIU

Regulasi & Kelembagaan

Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah β€” penyelenggara resmi ibadah umrah berizin Kemenag. Hanya transaksi dengan PPIU berizin yang dilindungi pemerintah.

PIHK

Regulasi & Kelembagaan

Pelayanan Haji Khusus β€” izin resmi biro/agency penyelenggara haji khusus (non-reguler) dari Kemenag.

KBIHU

Regulasi & Kelembagaan

Kantor Penyelenggara Ibadah Umrah β€” kantor resmi Kemenag yang mengawasi dan membina pelayanan umrah di wilayah kerjanya.

SIPATRI

Regulasi & Kelembagaan

Sistem Pusat Haji Terpadu β€” aplikasi pendaftaran haji resmi Kemenag di mana jemaah mengurus porsi, pembayaran, dan data keberangkatan.

Porsi Haji

Regulasi & Kelembagaan

Nomor identitas pendaftar haji yang menunjukkan urutan keberangkatan di wilayah masing-masing; melekat pada pendaftar dan tidak dapat dipindahtangankan.

ICV

Regulasi & Kelembagaan

International Certificate of Vaccination β€” buku/sertifikat vaksin (terutama meningitis) yang wajib dibawa jemaah untuk pengurusan visa.

Dam

Regulasi & Kelembagaan

Denda ibadah (misalnya menyembelih kambing/domba) bagi jemaah yang meninggalkan kewajiban haji atau melanggar larangan ihram.